Usaha peternakan nasional hingga saat ini masih didominasi usaha peternakan rakyat. Jumlahnya mencapai lebih dari 95 persen dari jumlah keseluruhan peternak di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5). “Usaha peternakan rakyat jumlahnya mencapai lebih dari 95 persen dari jumlah keseluruhan peternak di Indonesia,” kata Anton, di sela rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Anton memaparkan adanya UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan kebutuhan mendesak dalam memberikan perlindungan kepada peternak dan usaha peternakan rakyat. Selain itu, ia menilai UU No 6/1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan pembangunan subsektor peternakan karena dijumpai berbagai kekurangan.
“UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah sangat mendesak segera diselesaikan karena di samping kemampuannya dalam memberikan perlindungan kepada ternak dari berbagai penyakit, pada saat yang sama juga memberikan perlindungan kepada peternak dan usaha peternakan rakyat,” ujarnya.
Ditinjau dari berbagai sudut pandang, lanjutnya, sudah sewajarnya subsektor peternakan dan kesehatan hewan menjadi subsektor yang sangat strategis dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara. UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan pembentukan dua UU yang bersifat lex spesialis, yaitu UU tentang Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Daya Genetik dan UU tentang Praktik Kedokteran Hewan dan Ketentuan Veteriner.